Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF kembali menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi dengan seri EBA-SP SMFBTN06 senilai Rp 631 miliar.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyebut, penerbitan efek tersebut merupakan hasil kerjasama sekuritisasi aset KPR dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang terdiri dua kelas yakni Kelas A (senior) dan Kelas B (junior).
Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor Weighted Average Life (WA) dengan rata-rata waktu jatuh tempo selama tiga tahun dengan nominal Rp 576,734 miliar atau 91,4% dari jumlah total tagihan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun.
"Sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp 54,266 miliar atau 8,6% dari jumlah kumpulan tagihan yang ditawarkan melalui penawaran terbatas," terang Ananta dalam keterangan resmi, Selasa (5/1).
Pada transaksi tersebut, SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung kredit. Sedangkan BTN berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa (servicer). Lalu Bank Mandiri bertindak sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian.
Baca Juga: Bank Kalsel dapat pendanaan Rp 95 miliar dari SMF untuk penyaluran KPR
Rencananya, seluruh dana penerbitan efek beragun aset tersebut akan digunakan untuk melakukan pembelian Kumpulan Tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi dalam jumlah Rp 631 miliar.
Ananta mengatakan, transaksi sekuritisasi tersebut merupakan bagian dari langkah SMF untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah dijalankan oleh pemerintah khususnya di sektor perumahan. Penerbitan EBA-SP ini untuk mendorong pemulihan sektor perumahan nasional yang sejatinya memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar.
"Penerbitan ini merupakan peran aktif SMF dan Bank BTN dalam mendukung pertumbuhan Pasar Pembiayaan Perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat,” kata Ananta.
Ia berharap EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal dalam menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah dibentuk dengan sangat baik sehingga memberikan perlindungan kepada para investor.
SMF selaku penerbit juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A. Hal ini dinilai cukup efektif di tengah kebijakan countercyclical selama pandemi Covid-19.
Sampai dengan Tahun 2020, EBA-SP SMF menorehkan kinerja terbaik walaupun hadapi pandemi. EBA-SP secara konsisten mencatatkan rating idAAA dari Pefindo dan memiliki return yang kompetitif yaitu berkisar antara 6,50%-10%. Hal tersebut tercermin dari historikal penerbitan EBA-SP, di mana Kupon EBA-SP Kelas A sebagai instrumen dengan rating triple A selalu berada di atas return deposito.
Merujuk kepada Laporan Keuangan EBA-SP audited yang telah dipublikasikan oleh perseroan pada akhir bulan September 2020, terlihat kinerja EBA-SP masih gemilang dengan performa yang baik, di mana pembayaran kupon terhadap investor EBA-SP Kelas A tercatat lancar.
Selain itu, pada Laporan Perubahan Aset Bersih tampak masih adanya Dividen Sertifikat EBA-SP Kelas B. Kedua hal tersebut menunjukkan EBA-SP sebagai produk structured finance yang aman dan menguntungkan, karena telah distruktur sedemikian rupa sehingga terbentuk mekanisme perlindungan terhadap default bagi para investornya.
Baca Juga: SMF fokus dukung program PEN di sektor perumahan di tahun ini
Para investor Kelas B masih memperoleh hak pendapatan investasinya dengan diperolehnya dividen. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Pool KPR Underlying EBA masih baik. Itu juga menunjukkan bahwa para investor Kelas A masih aman karena terlindung dari risiko default.
Saat ini pendapatan kelas B masih berkisar antara 10%-20%-an per tahun,” terang Ananta.
Di samping perlindungan Kelas Subordinasi (Kelas B), EBASP juga dijamin SMF selaku penyedia pendukung kredit (credit enhancement). Hal tersebut merupakan proteksi tambahan bagi investor Kelas A, sehingga investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBA-SP meskipun di tengah pandemik. SMF juga menyediakan dana cadangan tambahan, yang diperuntukkan untuk mendukung kelancaran pembayaran kepada investor Kelas A.
“Kami optimistis ke depannya para investor akan semakin confident akan efek ini, karena efek ini diterbitkan oleh SMF yang merupakan BUMN 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo, baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” ungkapnya.
Sampai saat ini SMF telah melakukan 14 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan KIK-EBA maupun EBA-SP dengan total nilai sebesar Rp 12,78 triliun. Sebanyak 13 transaksi bekerja sama dengan BTN dan satu transaksi dengan Bank Mandiri.
Selanjutnya: Walau ekonomi diramal membaik di tahun 2021, bankir tak mau sesumbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News