kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SKK Migas dan KKKS tingkatkan impelementasi TKDN untuk ciptakan multiplier effect


Rabu, 13 Oktober 2021 / 07:45 WIB
SKK Migas dan KKKS tingkatkan impelementasi TKDN untuk ciptakan multiplier effect

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

Isu insentif tersebut merupakan salah satu dari sejumlah strategi utama SKK Migas dalam mencapai target produksi 1 juta barel per hari. Sementara strategi lainnya antara lain adalah optimalisasi produksi lapangan eksisting, transformasi sumber daya contingent ke produksi, menggalakkan kegiatan eksplorasi migas dan mempercepat peningkatan regulasi melalui one door service policy (ODSP).

Peningkatan kapasitas nasional pada industri hulu migas sudah diatur dalam peraturan pemerintah, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas terkait kewajiban KKKS, Penyedia Barang/Jasa dan Subkontraktor yang wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri demi meningkatkan kapasitas nasional yang dapat mendorong pencapaian TKDN. 

Untuk mengawal capaian target TKDN, SKK Migas Bersama KKKS melakukan pembinaan seperti pelatihan, memberikan kesempatan untuk uji produk termasuk teknologi tinggi, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kerja operasi sebagai bentuk implementasi tatanan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“SKK Migas telah berhasil menggerakkan industri penunjang hulu migas melalui serangkaian program yang dilakukan demi mendorong pencapaian TKDN yang sampai dengan Q3-2021 telah mencapai sebesar 57% pada pembelanjaan barang/jasa hulu migas. Capaian ini sudah di atas target yang telah ditetapkan Pemerintah sekitar 50% di tahun 2024,” ungkap Erwin Suryadi.

Baca Juga: Wilayah Kerja (WK) sumbang penerimaan negara hingga Rp 249 triliun

Dalam upaya melakukan business match-making antara KKKS dengan industri penunjang hulu migas, SKK Migas bersama Kementerian ESDM dan 20 KKKS mengimplementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memastikan kemampuan sekaligus memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi proyek hulu migas di Indonesia.  

Program Approved Manufacturer List (AML) Bersama, program empowerment dan pembinaan vendor lokal, program uji produk dan substitusi, e-Catalog, Market Intelligence, Vendor Development Program, CIVD adalah beberapa program yang telah dikembangkan SKK Migas bersama para stakeholder guna mendukung terjadinya multiplier effect terhadap industri penunjang migas.

Menurut pengamat migas dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, industri hulu migas sangat berperan dalam melahirkan industri-industri jasa dan penunjang nasional dalam lima tahun terakhir karena adanya keterkaitan antara satu dan lainnya. Dengan adanya rencana produksi minyak dengan target 1 juta barel, peluang industri nasional untuk berperan aktif semakin besar.

“Ini peluang bagi industri penunjang migas, baik barang maupun jasa, untuk dapat meningkatkan daya saingnya. Sementara bagi industri hulu migas, ini juga peluang untuk meningkatkan raihan TKDN dalam kegiatan-kegiatannya,” ujar Komaidi.

Dia pun berharap SKK Migas dapat terus melakukan pembinaan kepada industri dalam negeri agar mampu meningkatkan kompetensi dari aspek teknologi. Tidak hanya itu, dukungan insentif juga diperlukan agar industri yang baru dibangun dengan nilai depresiasi yang tinggi dapat bersaing.

Selanjutnya: Produksi 500 juta barel minyak, WK Cepu sumbang penerimaan negara Rp 249 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×