Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Febrio menambahkan bagi emerging countries seperti Indonesia, kesepakatan sistem perpajakan internasional hal ini penting untuk mengoptimalkan sumber penerimaan domestiknya. Penyebab rendah dan terus turunnya rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas ekonomi, salah satunya karena BEPS.
Berdasarkan OECD, 60% hingga 80% perdagangan internasional merupakan transaksi afiliasi perusahaan multinasional yang ditujukan untuk menghindari pajak dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
“Di Indonesia, laporan wajib pajak menunjukkan bahwa 37%-42% PDB merupakan transaksi afiliasi. Bila dibiarkan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia. Dengan adanya tambahan hak atas pemajakan dalam kedua pilar, basis pajak Indonesia akan meningkat,” imbuhFebrio.
Sebagai informasi, persetujuan atas kedua pilar tersebut telah disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Detail teknis dari dua pilar yang ada dalam kesepakan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada bulan Oktober 2021 mendatang. Kedua pilar tersebut rencananya akan ditandandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan secara efektif di tahun 2023.
Selanjutnya: Menkeu sebut reformasi perpajakan kunci untuk memperbaiki penerimaan negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News