Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
Baca Juga: Kasus Covid-19 14 Februari 2022 Tinggi, Negara Ini Larang Warganya ke Indonesia
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kembali Ubah Sistem Kerja ASN, Simak Rinciannya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News