Sumber: Channel News Asia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Wabah Covid-19 merajalela lagi, Singapura memperketat masuknya warga negara asing. Singapura tidak akan menerima aplikasi masuk baru untuk pemegang izin kerja dari negara dan wilayah berisiko tinggi, karena kasus COVID-19 terus meningkat di beberapa tempat di seluruh dunia.
Pembatasan baru ini mengecualikan pekerja yang dibutuhkan untuk proyek strategis utama dan pekerjaan infrastruktur demikian keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (7/5).
Negara dan wilayah berisiko tinggi mengacu pada semua tempat di dunia, kecuali Australia, Brunei, China daratan, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.
Baca Juga: Wabah Covid-19 merebak lagi, Singapura tidak kesampingkan kemungkinan lockdown kedua
Pemegang izin kerja dari tempat-tempat berisiko tinggi yang sebelumnya menerima persetujuan untuk memasuki Singapura sebelum 5 Juli tidak akan lagi diizinkan mengajukan aplikasi, kecuali untuk pekerja rumah tangga migran dan mereka yang bekerja di konstruksi, galangan kapal laut, dan industri proses.
“Kami akan memberi tahu pemberi kerja kapan harus mengajukan kembali permohonan masuk ketika situasi sudah stabil dan akan memprioritaskan mereka untuk persetujuan masuk,” sebut Kemenerian Tenaga Kerja.
Untuk pekerja rumah tangga migran, mereka yang telah memperoleh persetujuan akan diizinkan masuk ke Singapura, mereka akan dijadwalkan ulang untuk tiba pada minggu-minggu berikutnya.
Demikian pula, pekerja di konstruksi, galangan kapal laut, dan industri proses yang telah mendapat persetujuan akan diizinkan masuk.
Namun, rombongan kecil dengan kedatangan yang direncanakan di bulan Juni akan dijadwalkan ulang untuk tiba di minggu-minggu berikutnya.
“Dalam periode peningkatan kewaspadaan ini, kami melakukan perubahan pada pemegang izin kerja yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan untuk datang dari negara dan wilayah berisiko tinggi mulai Selasa, 11 Mei dan seterusnya,” tulis Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Kementerian Tenaga Kerja juga akan menjangkau pemegang izin kerja yang terkena dampak dan majikan mereka tentang perubahan tanggal masuk mereka.
Selanjutnya: Sudah masuk Indonesia, varian baru B.1.617 lebih menular dan berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News