kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak tata cara mendapatkan vaksin virus corona yang akan berlangsung mulai 2021


Senin, 28 Desember 2020 / 13:10 WIB
Simak tata cara mendapatkan vaksin virus corona yang akan berlangsung mulai 2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Lantas, jika program vaksinasi dimulai, seperti apa skema penyaluran vaksin virus corona hingga sampai ke masyarakat? Terkait hal tersebut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan distribusi vaksin akan dilakukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.

Seterusnya vaksin virus corona akan didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) baik puskesmas maupun rumah sakit. Adapun untuk mendapatkan vaksin virus corona, nantinya calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS blast yang berisi notifikasi.

Selanjutnya calon penerima vaksin virus corona mendaftarkan dirinya melalui aplikasi. "Untuk mendapatkan vaksin maka calon penerima vaksin virus corona akan mendapatkan SMS notifikasi dan mendaftar melalui aplikasi 'satu data vaksin covid 19'" tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Nadia menjelaskan nantinya di aplikasi tersebut akan ada keterangan waktu dan tempat kapan calon penerima vaksin akan mendapatkan suntikan vaksin virus corona. Dalam aplikasi tersebut juga terdapat skrining awal terkait ada tidaknya penyakit penyerta calon penerima vaksin virus corona.

Baca juga: Heboh di Kanada, Sinterklas anonim bagikan hadiah uang belanja 100.000 dollar

Vaksin virus corona

Saat ditanyakan perihal jenis vaksin Covid-19 apa yang akan digunakan kepada masyarakat, Nadia menjelaskan, ada 6 jenis vaksin virus corona yang akan digunakan yang menurutnya aman dan bermutu. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin virus corona yang akan digunakan dalam program vaksinasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Adapun, keenam jenis vaksin virus corona yang ditetapkan tersebut adalah:

  • Vaksin virus corona buatan PT Bio Farma (Persero)
  • Vaksin virus corona buatan AstraZeneca
  • Vaksin virus corona buatan China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
  • Vaksin virus corona buatan Moderna
  • Vaksin virus corona buatan Pfizer Inc and BioNTech
  • Vaksin virus corona buatan Sinovac Biotech Ltd

Namun ingat, pandemi Covid-19 belum akan berakhir meski ada vaksin corona. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin virus corona diminta tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Covid-19 Dimulai Awal 2021, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkannya?",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Simak gejala Covid-19 terbaru akibat infeksi varian baru hasil mutasi virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×