kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak Rincian Tarif Pungutan Ekspor Terbaru CPO dan Turunannya


Minggu, 20 Maret 2022 / 06:55 WIB
Simak Rincian Tarif Pungutan Ekspor Terbaru CPO dan Turunannya

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif pungutan ekspor atau levy minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$355 per ton menjadi US$375 per ton. 

Aturan ini juga diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$ 1.000 menjadi di atas US$1.500 per ton.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022.  

Dalam aturan tersebut, pungutan ekspor sawit ditetapkan secara progresif. Artinya: tarifnya berubah sesuai dengan perkembangan harga CPO dan produk turunan. Semakin tinggi harga CPO dan produk turunannya, maka semakin besar pungutan ekspornya.

Baca Juga: Pungutan Ekspor Sawit Naik, Harga Tandan Buah Segar di Petani Makin Tertekan

Merujuk aturan itu, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50 per ton, maka tarif pungutan ekspor akan naik  sebesar US$ 20 per ton. 

Adapun untuk produk turunan CPO,  akan mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor sebesar US$ 16 per ton setiap kenaikan US$50 per harga CPO dunia

Baca Juga: Rachmat Gobel: Negara Kalah dan Gagal Soal Minyak Goreng

Adapun detail aturan sebagai berikut:

  • Jika harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan sebesar US$ 55 per ton. 
  • Jika harga CPO di atas US$ 750 per ton sampai US$ 800 ton dikenakan tarif US$75 per ton.
  • Jika harga CPO di atas US$ 850 per ton sampai US$950 per ton, tarif pungutan ekspornya menjadi  US$95 per ton. 
  • Untuk harga CPO di atas US$1.500 per ton, maka akan kena pungutan ekspor US$375 per ton.
  • Adapun untuk produk refined, bleached, deodorized (RDB) palm oil yang digunakan untuk minyak goreng mengalami kenaikan menjadi US$ 38  per ton dari sebelumnya US$ 25.  
  • Namun, batas bawah pungutan  atas produk RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton. 
  • Selain itu, batas bawah biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5% tidak mengalami kenaikan tarif.  Adapun tarif biodiesel sebesar US$ 25 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750.

Baca Juga: Masalah Minyak Goreng Masih Berlarut, Ekonom Sarankan Kinerja Tiga Menteri Dievaluasi

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi dengan sejumlah media  mengatakan, tarif pungutan ekspor tersebut masih akan ditambah dengan bea keluar sebesar US$ 200 per ton. 

Dengan demikian, total pungutan mencapai US$575 per ton. Alhasil" Ini menjadi disinsentif untuk ekspor dan mendorong agar diserap di dalam negeri," kata Airlangga, Jumat (18/3).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×