Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemensos menerapkan beberapa syarat di antaranya:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, maka langkah selanjutnya adalah pencairan.
Baca Juga: Langkah-langkah untuk cek UMKM dapat BPUM atau tidak, di eform.bri.co.id/bpum
Sebagai informasi, pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Berikut ini mekanisme pencairannya:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Sementara bagi penerima yang sakit lanjut usia dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima. Tentu saja, tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan.
Artinya penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021. Kamu juga harus tahu, dana BST harus digunakan sesuai kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tidak boleh dibelanjakan untuk barang-barang di luar kebutuhan pokok seperti rokok, miras, apalagi obat obatan terlarang," sebut Kemensos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Tunai Bakal Diperpanjang, Simak Kriteria dan Cara Pencairannya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Ada PKH, Kartu Prakerja, subsidi listrik, ini bansos yang masih akan disalurkan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News