kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak instruksi Mendagri untuk PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini


Senin, 11 Januari 2021 / 09:25 WIB
Simak instruksi Mendagri untuk PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Untuk pengendalian corona, wilayah Jawa-Bali berlaku Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021). PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tapi dengan ketentuan baru.

PPKM / PSBB lebih ketat membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarka beleidĀ Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan / PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Inilah tes Covid-19 tercepat di dunia, cukup 2 menit hasil akurat seperti PCR

Pemberlakukan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:

  1. Jakarta
  2. Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  3. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
  4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  6. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  7. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Baca juga: Tip agar perut rata dan berotot, cukup dengan tiga jenis latihan ini

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  • Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  • Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Katalog promo Tupperware Januari 2021, harga murah Universal Jar, Cristyalline Peach

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×