kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Signal dinilai lebih aman dari WhatsApp, ini penjelasannya


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:20 WIB
Signal dinilai lebih aman dari WhatsApp, ini penjelasannya
ILUSTRASI. Bagaimana pengguna menyikapi kebijakan baru WhatsApp? REUTERS/Rupak De Chowdhuri/File Photo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Namun, pengguna diberi pilihan apakah mereka ingin berinteraksi dengan akun bisnis itu ataukah tidak. 

"Bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut," tulis WhatsApp. 

WhatsApp menegaskan pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp atau Facebook tidak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna. 

Dipanggil Kominfo 

Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin (11/1/2021). Pada pertemuan itu, Kominfo menekankan agar WhatsApp dan pihak-pihak terkait melakukan sejumlah hal yakni: 

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai: 

- Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga; 

- Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi; 

- Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi; 

- Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

- Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik. 

Baca Juga: Benarkah kebijakan privasi baru WhatsApp serahkan data ke Facebook? ini penjelasannya

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain: 

- Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku; 

- Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia; 

- Melakukan pendaftaran sistem elektronik; 

- Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; 

- Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Panggilan Kominfo ini juga terkait dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galau karena Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Baca Juga: WhatsApp bakalan tahu lebih banyak informasi tentang Anda di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×