kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Siapa yang Lebih Murah Hati soal Pesangon PHK? Meta atau Twitter?


Jumat, 11 November 2022 / 11:13 WIB
Siapa yang Lebih Murah Hati soal Pesangon PHK? Meta atau Twitter?
ILUSTRASI. Aksi CEO Meta dan Twitter dalam memberikan pesangon PHK kepada karyawannya menjadi sorotan. REUTERS/Erin Scott

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Quartz, catatan internal Twitter yang memperingatkan tentang PHK tidak ditandatangani oleh siapa pun secara khusus. 

Dan CEO baru Elon Musk dan kekuatan yang ada di Twitter tidak benar-benar memposting artikel di blog perusahaan yang menjelaskan detail PHK. 

Dari apa yang diungkapkan Musk secara terbuka, Twitter menawarkan tiga bulan uang pesangon kepada mereka yang diberhentikan. Sedangkan rincian tentang ketentuan perawatan kesehatan kurang memadai. 

Akan tetapi, sepertinya Meta melakukan PHK dengan lebih baik kepada karyawannya: 

- Karyawan yang diberhentikan berhak atas 16 minggu gaji pokok ditambah dua minggu tambahan untuk setiap tahun kerja, tanpa batasan. Jadi, katakanlah, Anda telah berada di Facebook selama 7 tahun, Anda berhak atas 30 minggu gaji. 

- Meta akan membayar sisa waktu istirahat yang dimiliki karyawan.  

- Mereka yang memiliki unit saham terbatas akan menerima bagiannya pada 15 November 2022. 

- Meta akan menanggung biaya perawatan kesehatan bagi karyawan terdampak dan keluarganya selama enam bulan. 

- Perusahaan ini menawarkan dukungan karir selama tiga bulan dengan vendor eksternal, termasuk akses awal ke prospek pekerjaan yang tidak dipublikasikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×