Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Anne Purba menjelaskan bahwa warga yang belum divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” tandasnya.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
Baca Juga: Mau download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi? Caranya mudah kok!
“Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL, Apa STRP Masih Berlaku?"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News