kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Sepeda bukan objek pajak, tapi kenapa harus dilaporkan? Ini penjelasan pengamat


Senin, 01 Maret 2021 / 05:55 WIB
Sepeda bukan objek pajak, tapi kenapa harus dilaporkan? Ini penjelasan pengamat

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Secara ringkas, penghasilan Rp 60 juta lebih kecil dari konsumsi setahun (Rp 48 juta) dan harta sepeda Rp 50 juta. Jadi, sangat wajar jika kantor pajak bertanya selisih Rp 38 juta (Rp 98 juta – Rp 60 juta) berasal dari penghasilan apa. 

“Apakah penghasilan itu merupakan objek pajak atau non-objek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut,” ujar dia.

“Pelaporan harta di lampiran SPT PPh orang pribadi yang jatuh temponya akhir Maret ini tidak terbatas hanya sepeda, tapi harta-harta lainnya tanpa dilihat harganya. Ini karena sistem perpajakan menganut self-assessmentalias menghitung pajak sendiri,” kata Prianto. 

Baca Juga: Meski bebas PPnBM, berikut 5 kondisi sebaiknya Anda jangan membeli mobil baru

Kantor pajak sangat menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratiomeningkat. Lebih jauh, Prianto juga sekaligus memberikan tips untuk Badu dan orang pribadi lainnya. 

Wajib Pajak dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka sehingga rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta dapat terpenuhi. Dengan kata lain, penghasilan orang pribadi harus sebanding dengan konsumsi dan tambahan harta kekayaannya. 

Kantor pajak selanjutnya melakukan pengawasan dengan cara data matching. Artinya, data SPT Badu di dalam contoh di atas akan ditandingkan dengan data dan informasi yang diterima kantor pajak dari berbagai pihak. Ada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lainnya. Saat ini data dan informasi tersebut sudah berlimpah di Ditjen Pajak.

Selanjutnya: Ditjen Pajak catat 3,27 juta wajib pajak telah lapor SPT Tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

×