kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Selamatkan polis nasabah, Jiwasraya tak lagi tawarkan produk berimbal tinggi


Rabu, 18 November 2020 / 19:35 WIB
Selamatkan polis nasabah, Jiwasraya tak lagi tawarkan produk berimbal tinggi

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Seperti yang diketahui, dalam waktu dekat manajemen baru Jiwasraya bersama pemerintah akan mengumumkan program restrukturisasi, sebagai langkah konkret dalam menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya, menyusul masalah likuiditas yang terjadi sejak beberapa tahun ke belakang.

Demi meminimalisir risiko dan kerugian yang akan dirasakan pemegang polis dan keuangan negara akibat adanya potensi likuidasi terhadap Jiwasraya, pemerintah pun menganggarkan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun yang nantinya akan disalurkan lebih dulu ke Indonesia Financial Group (IFG), yang dulu bernama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Baca Juga: Tahun 2024, IFG berambisi jadi penguasa pasar keuangan non bank di Asia

Nantinya, dana sebesar Rp 22 triliun itu akan dipakai IFG untuk mendirikan perusahaan asuransi baru yang bernama IFG Life. Adapun polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dipindahkan ke IFG Life.

Mahelan pun optimistis dengan adanya upaya transformasi dan pembiayaan ini dapat meyakinkan seluruh pihak terkait pelaksanaan program penyelamatan polis Jiwasraya.

"Semoga upaya transformasi dan pembenahan ini bisa dimaknai oleh seluruh pihak sebagai kerja keras manajemen baru dan pemerintah dalam menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya," tutup Mahelan.

Selanjutnya: Kemenkeu telah salurkan Rp 16,95 triliun PMN untuk 5 BUMN, 1 lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×