Reporter: Bidara Pink | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi pebisnis properti segera terwujud. Keringanan pajak ini untuk mendukung program bebas uang muka atau down payment (DP) 0 persen kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA).
DP rumah 0 persen diputuskan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memacu bisnis properti. Selama pandemi Covid-19, bisnis properti tertekan.
Sedangkan keringanan pajak bagi pebisnis properti akan dikeluarkan pemerintah melalui beberapa kebijakan fiskal. Keringanan pajak yang pertama adalah pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti.
Kedua, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang saat ini tarifnya sebesar 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Ketiga, pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen, sepanjang syarat keimigrasian lengkap, yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: KLHK sebut indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia tahun 2020 meningkat
Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.
Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan / atau kawasan perkotaan pendukung, kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas).
Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja menyambut baik rencana pelonggaran ini. Menurutnya, insentif ini akan membantu sektor properti yang terguncang akibat Covid-19.
“Ini sangat membantu, apalagi di masa krisis seperti ini. Dan, kondisi properti amat sangat tidak baik. Jadi, kalau memang bisa diturunkan PPN maupun PPh final atas sewa tanah dan bangunan, berapapun, akan positif sekali,” jelas Jeffri kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).