Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihaknya tidak akan mewajibkan kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah pihaknya mempertimbangkan usulan dari industri perbankan syariah.
"Kita mengevaluasi terkait spin off, berbagai kalangan penggiat bank syariah dan asosiasi bank syariah, spin off perlu ditinjau ulang, karena spin off belum tentu akan jadi lebih baik ke depan, karena UUS perkembangannya gak kalah bagus dengan bank syariah yang sudah dipisahkan," kata Heru dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (18/2).
Sekadar informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008, maka, setiap bank yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off pada 2023 mendatang. Namun, Heru menuturkan, beberapa dari bank belum tentu bisa memenuhi ketentuan permodalan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Investor berminat untuk akuisisi bank di Indonesia, OJK: Perlu dianalisis lebih jauh
Lebih lanjut, OJK mengatakan nantinya keputusan spin off tidak akan lagi bersifat kewajiban (mandatory) melainkan menjadi sukarela (voluntary). "Kita masih godok (aturan) itu, komunikasi dengan berbagai pihak memilih berbagai alternatif, tapi OJK mendukung jika ini tidak menjadi mandatory," ungkapnya.
Sejumlah UUS pun mengamini bahwa pihaknya memang telah mengusulkan ke OJK terkait kebijakan tersebut. Direktur Perbankan Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk Pandji P. Djajanegara menjelaskan sejatinya keputusan spin off sangat bergantung pada rencana atau strategi bank induk dalam mempersiapkan pertumbuhan portofolio syariah di perusahaan.
Meski begitu, UUS memang punya beberapa keuntungan misalnya dalam hal efisiensi, dan permodalan yang dapat mengikuti induk. Termasuk pula infrastruktur atau customer experience dari bank induk yang sudah lebih unggul.
Baca Juga: Optimalkan digitalisasi, jumlah kantor perbankan kian menyusut
Sama halnya, Bank Umum Syariah (BUS) pun punya keunggulan. Semisal memiliki nama merek (brand) yang lebih kuat. Kemudian, independensi terhadap induknya juga lebih baik.
Ini artinya, manajemen bisa lebih fokus untuk menggarap potensi bisnis. "Banyak keuntungan dan kerugian di masing-masing jenis. Tinggal memilih mau membesarkan syariah dengan cara yang paling cocok," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2).