kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Investor berminat untuk akuisisi bank di Indonesia, OJK: Perlu dianalisis lebih jauh


Kamis, 18 Februari 2021 / 20:10 WIB
Investor berminat untuk akuisisi bank di Indonesia, OJK: Perlu dianalisis lebih jauh

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima tawaran dari investor untuk menjajaki mengakuisisi atau mengambil alih beberapa bank di Tanah Air. Perbankan memang tengah didorong melakukan konsolidasi dengan aturan modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Akhir tahun ini harus sudah dipenuhi minimum Rp 2 triliun. 

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, ada sekitar 27 bank memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Itu berdasarkan didasarkan laporan keuangan September 2020 dan ditambah dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang sudah memenuhi modal inti Rp 1 triliun akhir 2020. 

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK  mengatakan, ketertarikan investor tersebut karena margin bunga bersih atau net interst margin (NIM) perbankan Indonesia masih cukup tinggi yakni sekitar 4%. 

Namun, OJK perlu menganalisis lebih jauh terkait minat dari investor tersebut. 

Baca Juga: OJK targetkan aturan bank digital terbit sebelum pertengahan tahun ini

"Bank tidak boleh dimiliki oleh pemilik yang tidak punya visi dan arah. Oleh karena itu OJK harus mencermati dan tidak sembarang memberi izin. Investor harus punya visi yang baik, berkomitmen kuat untuk membuat bank berdaya saing dan mendorong ekonomi nasional," kata Heru saat konferensi pers saat peluncuran RP2I 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).

Sementara bank-bank yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penambahan modal. Sebagai ada yang akan memenuhi aturan permodalan dengan mengajukan permohonan Initial Public Offering (IPO).

Hanya saja, OJK juga masih perlu menganalisis lebih dalam terkait visi yang ingin dikembangkan bank tersebut ke depan. Regulator tidak ingin IPO hanya dipakai sebagai alat untuk memenuhi aturan modal inti saja dan pemilik tidak tahun bank tersebut akan dikembangkan ke arah mana. 

"Visi dan pemilik dan manajemen bank ke mana akan jadi fokus kami," ujar Heru. 

Khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), lanjut Heru, OJK memberikan keleluasaan hingga tahun depan untuk memenuhi modal inti Rp 2 triliun.  

Namun, beberapa bank daerah sudah mulai mempersiapkan diri untuk menambah permodalan. Salah satunya, Bank Sumut yang berencana menggelar IPO tahun ini.

Selanjutnya: OJK resmi luncurkan roadmap perbankan 2020-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×