Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 bakal segera dibuka. Sebagai informasi, pemerintah sudah menambah anggaran penyelenggaraan Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta. Sehingga total anggaran pemerintah dialokasikan untuk Kartu Prakerja adalah sebesar Rp 30 triliun.
Kartu Prakerja menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya.
Nah berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp 15,3 triliun untuk banpres produktif usaha mikro
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Baca Juga: Ini bocoran pendaftaran Prakerja gelombang 18 dari Menkeu Sri Mulyani
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta. Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memang berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Level IV Berlanjut, Berikut Ini Daftar Bantuan Sosial & Insentif Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru. Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden. Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja gelombang 18.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Kapan pendaftaran Prakerja gelombang 18 dibuka? Ini bocorannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News