Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri. Dengan kata lain, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Terkait hal ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir sudah menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang bisa melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari
"Rumah Sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami pelanggaran-pelanggaran di atas, segera laporkan ke:
Telepon: Halo Kemkes 1500567
Email: penggaduan.itjen@kemkes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News