kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Sebelum Bepergian Nataru, Ketahui 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR


Jumat, 17 Desember 2021 / 06:10 WIB
Sebelum Bepergian Nataru, Ketahui 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR
ILUSTRASI. Kemenkes mengeluarkan SE nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagian masyarakat bersiap melakukan perjalanan jauh untuk berlibur. Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan untuk perjalanan jauh adalah melakukan pemeriksaan RT-PCR. 

Ketentuan mengenai biaya RT-PCR sudah diatur oleh pemerintah. Namun, terkadang, ada sejumlah fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti peraturan tersebut dengan menetapkan harga lebih tinggi. 

Misalnya, jika menginginkan hasil pemeriksaan RT-PCR keluar lebih cepat, maka biayanya pun akan semakin mahal. 

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Meski belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah

Berikut aturan pemeriksaan RT-PCR:

1. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. 

2. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

3. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR. 

4. Tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Masyarakat yang baru datang dari LN harus PCR ulang dan karantina10 x 24 jam



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×