kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 fintech ilegal


Jumat, 29 Januari 2021 / 16:50 WIB
Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 fintech ilegal

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 dengan investasi cryptocurrency

3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti

4. Honestumest/Eesty Coin, investasi Cryptocurrency

5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco, Komunitas Cryptocurrency

6. PT. Triples Sukses Sejahtera Penjualan Langsung (MLM)

7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment?manager.org/), investasu trading forex

8. PT. Pasture Indonesia, Tbk, investasi dengan penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK.

9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker Robot Trading Forex

10. PT. Gazzpoll Maju Truz, dengan melakukan Penjualan Langsung (MLM)

11. PT. Millenium Investment Boutique, Investasi Surat Utang

12. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singa Perkasa Asia Selatan, KSP tanpa izin

13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia, KSP tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera, KSP tanpa izin

Selanjutnya: Risiko Investasi Indonesia Kembali Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

×