Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,
2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 dengan investasi cryptocurrency
3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti
4. Honestumest/Eesty Coin, investasi Cryptocurrency
5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco, Komunitas Cryptocurrency
6. PT. Triples Sukses Sejahtera Penjualan Langsung (MLM)
7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment?manager.org/), investasu trading forex
8. PT. Pasture Indonesia, Tbk, investasi dengan penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK.
9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker Robot Trading Forex
10. PT. Gazzpoll Maju Truz, dengan melakukan Penjualan Langsung (MLM)
11. PT. Millenium Investment Boutique, Investasi Surat Utang
12. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singa Perkasa Asia Selatan, KSP tanpa izin
13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia, KSP tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera, KSP tanpa izin
Selanjutnya: Risiko Investasi Indonesia Kembali Meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News