kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 fintech ilegal


Jumat, 29 Januari 2021 / 16:50 WIB
Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 fintech ilegal

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 dengan investasi cryptocurrency

3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti

4. Honestumest/Eesty Coin, investasi Cryptocurrency

5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco, Komunitas Cryptocurrency

6. PT. Triples Sukses Sejahtera Penjualan Langsung (MLM)

7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment?manager.org/), investasu trading forex

8. PT. Pasture Indonesia, Tbk, investasi dengan penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK.

9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker Robot Trading Forex

10. PT. Gazzpoll Maju Truz, dengan melakukan Penjualan Langsung (MLM)

11. PT. Millenium Investment Boutique, Investasi Surat Utang

12. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singa Perkasa Asia Selatan, KSP tanpa izin

13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia, KSP tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera, KSP tanpa izin

Selanjutnya: Risiko Investasi Indonesia Kembali Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×