kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas TPPU Berkomitmen Mengusut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Sabtu, 06 Mei 2023 / 08:25 WIB
Satgas TPPU Berkomitmen Mengusut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi Dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023.

Mahfud menyampaikan, rapat perdana Satgas TPPU tersebut telah dilakukan pada pagi ini, Jumat (5/5). Usai rapat, pemerintah memastikan mempunyai komitmen mengusut transaksi janggal dengan agregat Rp 349 triliun.

Selain itu, rapat memastikan bahwa semua pihak yang tercantum dalam Keputusan Menko Polhukam hadir dan bersama-sama untuk menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga: Komite TPPU Akan Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

“Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan, siapa dan bagaimana caranya sehingga semua nanti akan mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (5/5).

Sebagai informasi, Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja.

Tim Pengarah mempunyai tugas menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.

Nantinya, dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja. Kelompok Kerja I mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 (dua ratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Sedangkan, Kelompok Kerja II mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Baca Juga: Usulan Hak Angket Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Menggelinding di DPR

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU juga didukung oleh 12 Tenaga Ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Adapun, Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×