kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Komite TPPU Akan Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun


Rabu, 12 April 2023 / 05:45 WIB
Komite TPPU Akan Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) dan Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyebut, akan ada pembentukan Tim Gabungan/Satgas untuk tindak lanjut temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil dari beberapa pertemuan yang dilakukan Kementerian Keuangan, Komite TPPU dan PPATK pasca pertemuan dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat Rp 349 triliun lebih," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).

Selain itu, Komite TPPU juga mendorong adanya case building atau membangun kasus dari awal. Dimana case building akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yang telah menjadi perhatian dari masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan

"Nanti akan dimulai dengan LHP nilai agregat yang Rp189 triliun lebih. Tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam," imbuhnya.

Ia menjelaskan, untuk yang LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189,2 triliun yang disampaikan olehnya kepada Komisi III DPR pada 29 Maret lalu dan dijelaskan Menteri Keuangan pada 27 Maret di Komisi XI DPR telah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal (TPA) dan telah menghasilkan putusan pengadilan dan peninjauan kembali.

Adapun Komite TPPU akan melakukan pengawalan terhadap langkah hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan atas dugaan TPPU dan lainnya yang belum masuk proses hukum.

Sebagai informasi, usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, Komite TPPU menindaklanjuti dengan serangkaian rapat. Tercatat ada lima rapat dilakukan, dengan rincian pada 4 April pertemuan dilakukan di Kantor Kemenkeu.

Selanjutnya pada 5 April dilakukan rapat di PPATK. Kemudian dilanjutkan pada 8 April di Kemenko Polhukam. Pada 9 April kembali dilakukan pertemuan di Kantor Kemenkeu dan terakhir pada 10 April dilakukan di PPATK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×