kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.256   60,00   0,37%
  • IDX 6.850   -14,83   -0,22%
  • KOMPAS100 996   -2,75   -0,28%
  • LQ45 762   -1,37   -0,18%
  • ISSI 225   -0,70   -0,31%
  • IDX30 392   -0,65   -0,17%
  • IDXHIDIV20 454   -1,46   -0,32%
  • IDX80 112   -0,28   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,42   -0,37%
  • IDXQ30 127   -0,10   -0,08%

Satgas Covid-19: WNA dari Inggris dilarang masuk Indonesia


Jumat, 25 Desember 2020 / 15:00 WIB
Satgas Covid-19: WNA dari Inggris dilarang masuk Indonesia

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

"Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.

Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari.

Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia. Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan.

Baca Juga: Kabar baik! Proses laboratorium vaksin Merah Putih capai 60%

Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.

"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.

Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global.

Pemerintah pun berusaha keras untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×