kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi


Selasa, 24 Agustus 2021 / 09:26 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Senin (23/8/2021).

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali. Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.

Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. 

Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik. Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota. 

Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. 

Baca Juga: Ini tanda Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta

"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," papar Jokowi.

Lantas, apa saja penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah? 

  • Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah. 
  • Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 
  • Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. 
  • Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi. 

Selanjutnya: PPKM Level 4 turun di sejumlah daerah, ini aturan pembatasan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

×