Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali. Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.
Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik. Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Baca Juga: Ini tanda Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta
"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," papar Jokowi.
Lantas, apa saja penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah?
- Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
- Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Selanjutnya: PPKM Level 4 turun di sejumlah daerah, ini aturan pembatasan terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News