kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi


Selasa, 24 Agustus 2021 / 09:26 WIB
Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Senin (23/8/2021).

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali. Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.

Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. 

Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik. Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota. 

Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. 

Baca Juga: Ini tanda Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta

"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," papar Jokowi.

Lantas, apa saja penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah? 

  • Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah. 
  • Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 
  • Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. 
  • Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi. 

Selanjutnya: PPKM Level 4 turun di sejumlah daerah, ini aturan pembatasan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×