Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Selain dua perusahaan itu, masih tersisa 44 asuransi yang akan menindaklanjuti RKUPS pada tahun berikutnya. Mengingat, tenggat waktu spin off sampai dengan tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, otoritas akan terus memantau dan mengevaluasi rencana mereka.
Ketentuan spin off asuransi diatur dalam dua payung hukum. Pertama, Undang - undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pasal 87 ayat (1) mengungkapkan, bahwa perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan spin off jika memiliki paling sedikit 50% dari total dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induk atau 10 tahun sejak UU ini dikeluarkan.
Diperkuat Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah. Pasal 17 menyatakan, 50% dana tabarru dan dana investasi peserta dihitung berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan perusahaan ke OJK.
Selanjutnya: Pangsa pasar asuransi jiwa masih dikuasai beberapa pemain saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News