kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Sampai akhir tahun, bisnis asuransi syariah diprediksi bakal tumbuh positif


Jumat, 01 Oktober 2021 / 08:45 WIB
Sampai akhir tahun, bisnis asuransi syariah diprediksi bakal tumbuh positif

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain dua perusahaan itu, masih tersisa 44 asuransi yang akan menindaklanjuti RKUPS pada tahun berikutnya. Mengingat, tenggat waktu spin off sampai dengan tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, otoritas akan terus memantau dan mengevaluasi rencana mereka. 

Ketentuan spin off asuransi diatur dalam dua payung hukum. Pertama, Undang - undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pasal 87 ayat (1) mengungkapkan, bahwa  perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan spin off jika memiliki paling sedikit 50% dari total dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induk atau 10 tahun sejak UU ini dikeluarkan. 

Diperkuat Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah. Pasal 17 menyatakan, 50% dana tabarru dan dana investasi peserta dihitung berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan perusahaan ke OJK. 

Selanjutnya: Pangsa pasar asuransi jiwa masih dikuasai beberapa pemain saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×