kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, caranya mudah


Senin, 04 Oktober 2021 / 04:00 WIB
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, caranya mudah

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu informasi berikut. 

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30%. 

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan dana bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Klaim sebagian 10%

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebaian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun

Klaim sebagian 30%

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.



TERBARU

×