kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, driver ojek online di 2 negara ini harus karyawan tetap, melanggar didenda


Jumat, 26 Februari 2021 / 11:30 WIB
Sah, driver ojek online di 2 negara ini harus karyawan tetap, melanggar didenda

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - London. Perubahan besar dalam bisnis transportasi online terjadi di Eropa. Inggris dan Italia mewajibkan perusahaan ojek online (ojol) mengangkat para pengemudi ojek sebagai karyawan tetap.

Putusan Mahkamah Agung Inggris pada Jumat (19/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti Uber berstatus karyawan tetap, bukan wiraswasta. Ketetapan itu dikeluarkan seminggu sebelum hal serupa terjadi di Italia.

Dengan demikian, ribuan driver ojol Uber di Inggris berhak mendapat gaji tetap termasuk saat berlibur. Perusahaan ojol akan didenda jika masih membiarkan para driver ojek sebagai non karyawan tetap.

Di Italia, jika perusahaan ojol belum mengangkat para driver sebagai karyawan, perusahaan akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 miliar).

Tarik ulur penetapan status driver Uber di Inggris ini terjadi sejak 2016, saat dua mantan pengemudi Uber James Farrar dan Yaseen Aslam menyeret Uber ke pengadilan ketenagakerjaan. Kala itu Uber berkata, para driver-nya adalah wiraswasta dan mereka tidak perlu membayar gaji tetap atau uang liburan.

Lalu kini Aslam yang merupakan Presiden App Drivers & Couriers Union (ADCU) berkata ke BBC, mereka senang dan lega dengan putusan tersebut. "Saya rasa ini pencapaian besar dalam cara kami melawan raksasa."

"Kami tidak menyerah dan kami konsisten - tidak peduli apa yang kami alami secara emosional atau fisik atau finansial, kami tetap teguh," terangnya dikutip dari BBC pada Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Begini respon gabungan pengemudi ojek online soal wacana merger Grab dan Gojek

Uber sempat naik banding ke Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, tetapi ditolak pada November 2017. Banding kedua lalu diajukan Uber, tetapi dimentahkan lagi oleh Pengadilan Banding pada Desember 2018.

Jumat pekan lalu adalah banding terakhir Uber, karena Mahkamah Agung di Inggris adalah pengadilan tertinggi dan berhak mengeluarkan putusan akhir.

Hakim MA Inggris George Leggatt mengatakan, Mahkamah Agung dengan suara bulat menolak banding Uber yang menyatakan mereka hanya perantara. MA Inggris menilai, driver ojol harus dianggap bekerja tidak hanya saat mengantar penumpang, tetapi juga setiap masuk ke aplikasi.

Beberapa pertimbangan pengadilan untuk menetapkan driver ojol sebagai karyawan tetap antara lain:

  • Uber menetapkan tarif yang artinya mereka menentukan berapa banyak pendapatan driver.
  • Uber menetapkan persyaratan kontak dan driver tidak punya suara di dalamnya.
  • Jumlah order diatur oleh Uber dan dapat menghukum driver jika menolak terlalu banyak orderan.
  • Uber memantau performa driver dari jumlah bintang dan punya wewenang memutus kemitraan jika peringatan berulang tidak memperbaiki kinerja.

Mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, MA Inggris memutuskan bahwa posisi driver berada di bawah Uber, karena satu-satunya cara meningkatkan penghasilan adalah dengan bekerja lebih lama.

Jamie Heywood Manajer Umum Regional Uber untuk Eropa Utara dan Timur mengatakan, "Kami menghormati putusan pengadilan yang berfokus pada sejumlah kecil driver yang menggunakan aplikasi Uber sejak 2016. Sejak itu kami membuat beberapa perubahan signifikan pada bisnis kami, dipandu oleh driver di setiap langkahnya."

"Ini termasuk memberikan kontrol lebih besar atas penghasilan mereka, dan memberikan perlindungan baru seperti asuransi gratis jika sakit atau cedera. Kami berkomitmen berbuat lebih banyak dan sekarang akan berkonsultasi dengan setiap driver aktif di seluruh Inggris, untuk memahami perubahan apa yang mereka inginkan."

Pembelaan Uber vs pertimbangan pengadilan tentang ojol berstatus karyawan tetap

Uber sejak lama berpendapat mereka adalah agen pemesanan, yang mempekerjakan wiraswasta kontrak dengan jasa pengantaran. MA Inggris lalu memutuskan bahwa Uber harus menetapkan driver-nya sebagai karyawan, karena mereka masuk ke aplikasi sampai keluar (log out).

Poin itulah yang disoroti MA, karena driver ojol Uber biasanya butuh waktu menunggu orderan masuk aplikasi. Uber sebelumnya berpendapat, jika driver dianggap sebagai karyawan maka itu hanya saat perjalanan ketika membawa penumpang.

"Ini win-win-win untuk driver, penumpang, dan kota. Artinya, Uber sekarang memiliki insentif ekonomi yang tepat untuk tidak membanjiri pasar dengan terlalu banyak kendaraan dan driver," kata James Farrar Sekjen ADCU.

"Hasil dari kelebihan stok itu adalah kemiskinan, polusi, dan kemacetan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Italia, Driver Ojol Berstatus Karyawan Juga Terjadi di Inggris",


Penulis : Aditya Jaya Iswara
Editor : Aditya Jaya Iswara

Selanjutnya: KPPU belum terima notifikasi merger Gojek-Tokopedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×