kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sah, DPR tetapkan 33 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2021


Rabu, 24 Maret 2021 / 07:30 WIB
Sah, DPR tetapkan 33 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2021

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

• Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

• Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

• Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

• Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

• Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;

• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

• Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

• Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

• Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara;

• Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;

• Rancangan Undang-Undang tentang Wabah yang dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

• RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

• RUU tentang Daerah Kepulauan.

• RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Selanjutnya: DPR targetkan revisi Undang-Undang tentang penanggulangan bencana rampung tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×