Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para penerima mulai November 2021.
Bantuan langsung tunai lewat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
BLT subsidi gaji 2021 untuk pekerja tahun ini akan diberikan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan, yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini
Namun, tidak sedikit saat cek di laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar.
Lantas, apa arti "Tidak Terdaftar" saat mengecek BSU?
Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
- Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pencairan BSU alias subsidi gaji melalui burekol BNI, BTN, BRI tinggal 30 hari lagi
Mengutip informasi di indonesiabaik.id, solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan pekerja adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175
- WhatsApp: 081380070175
Sekadar mengingatkan, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh penerima upah Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Cek status penerima BSU, jika muncul pesan ini bisa dapat Rp 1 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News