kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu


Kamis, 30 September 2021 / 04:07 WIB
Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu
ILUSTRASI. Cakupan penerima program bantuan subsidi upah alias BSU akan diperluas secara nasional.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik dari pemerintah. Cakupan penerima program bantuan subsidi upah alias BSU akan diperluas secara nasional. Tidak tanggung-tanggung, program yang juga disebut subsidi gaji ini akan dilakukan di 34 provinsi dengan sebaran 514 kota/kabupaten. 

Berdasarkan informasi di Kompas.com, awalnya, kriteria penerima subsidi gaji ini hanya diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Ada sejumlah alasan mengapa kebijakan penerima BSU ini diperluas. Salah satunya, ada sisa anggaran BSU. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Kemnaker perluas penerima bantuan subsidi upah hingga 1,7 juta pekerja

Dia menyebut, sudah ada 6.991.873 pekerja/buruh yang mendapatkan penyaluran BLT subsidi upah ini. Adapun alokasi anggarannya sebesar Rp 6.9 triliun

Rencananya, program subsdi gaji tahun ini bakal dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah. 

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," kata dia. 

Baca Juga: 5 Langkah cara cek status BSU Rp 1 juta bagi pekerja dengan rekening kolektif



TERBARU

×