Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius gagal berangkat akibat belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini dinilai krusial karena berbenturan langsung dengan timeline operasional Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.
Ketua Bidang Humas dan Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Abdullah Mufid Mubarok, menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah. Dari jumlah tersebut, 16.396 jamaah berdasarkan urut nomor porsi dan 177 jamaah prioritas lansia, sehingga total jamaah Haji Khusus mencapai 16.573 orang, sementara sisanya dialokasikan untuk petugas.
Namun demikian, realisasi keberangkatan jamaah tersebut masih diliputi ketidakpastian akibat kendala likuiditas yang dialami PIHK.
“Risiko gagal berangkat sangat tinggi dan nyata apabila kondisi pencairan dana PK tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat,” ujar Abdullah kepada Kontan, Kamis (1/1/2026).
Abdullah mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana PK menyebabkan PIHK kesulitan memenuhi tenggat pembayaran layanan utama yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi. Tahap yang paling terdampak adalah pembayaran layanan Armuzna (Arafah–Muzdalifah–Mina) yang memiliki batas waktu paling awal dan bersifat wajib.
Baca Juga: Tahun Baru 2026, Harga Pertamax Dexlite Turun, Bandingkan Harga BBM Shell
Setelah itu, tekanan berlanjut pada pembayaran akomodasi di Makkah dan Madinah serta layanan transportasi darat. Seluruh layanan tersebut menjadi prasyarat utama penerbitan visa haji melalui sistem Masar Nusuk. Tanpa pembayaran lunas sesuai jadwal, kontrak tidak dapat diproses dan visa haji pun tidak bisa diterbitkan.
Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat PIHK yang berada dalam kondisi kritis dan terancam gagal mengontrak layanan di Masar Nusuk akibat belum cairnya dana PK serta ketidakpastian jumlah jamaah yang dapat diberangkatkan.
“Memang ada PIHK yang sudah menyelesaikan pembayaran kontrak Armuzna, tetapi menggunakan dana di luar yang ada di BPKH, dengan pinjam sana pinjam sini,” katanya.
Situasi ini diperparah oleh ketidaksinkronan antara timeline operasional Arab Saudi dan kesiapan kebijakan di dalam negeri. Otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan jadwal sejak 8 Juni 2025, termasuk batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, pembayaran kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian kontrak paling lambat 1 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, sistem Masar Nusuk akan ditutup.
Baca Juga: Resmi! Harga BBM 1 Januari 2026 Turun di Seluruh Indonesia, Pertalite Tetap Rp 10.000
Di sisi lain, proses pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025. Sementara itu, mekanisme pencairan PK melalui sistem Siskopatuh dinilai belum selaras dengan kebutuhan operasional PIHK di lapangan. Seluruh dana setoran jamaah sebesar US$ 8.000 per orang masih berada di rekening BPKH.
Amphuri menilai, tanpa langkah darurat dari pemerintah, kondisi ini berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap. Padahal, antrean calon jamaah Haji Khusus masih sangat panjang.
“Dampak terburuk adalah gagal berangkatnya jamaah meskipun telah melunasi biaya, serta potensi kerugian finansial dan psikologis yang besar,” imbuh Abdullah.
Ia menegaskan bahwa mitigasi yang dapat dilakukan PIHK sangat terbatas dan tidak mampu menyelesaikan persoalan secara struktural.
“Secara fundamental, mitigasi efektif hanya bisa dilakukan melalui intervensi kebijakan dan percepatan keputusan dari pemerintah,” tegasnya.
Abdullah berharap percepatan pencairan dana PK, kepastian jumlah jamaah per PIHK sejak awal, serta fleksibilitas kebijakan transisi dapat segera diwujudkan agar penyelenggaraan Haji Khusus 2026 tidak menjadi preseden buruk.
Tonton: 20.000 Calon Jemaah Haji Sumatra Berpotensi Mundur ke Tahun 2027
“Tahun 2025 menjadi sejarah dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Jangan sampai haji 2026 justru menjadi pil pahit bagi jamaah haji Indonesia,” tutupnya.
Kesimpulan
Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada dalam kondisi kritis akibat belum cairnya dana Pengembalian Keuangan (PK) dari BPKH ke PIHK. Keterlambatan ini berbenturan langsung dengan tenggat operasional ketat Arab Saudi, terutama pembayaran layanan Armuzna, akomodasi, dan transportasi yang menjadi syarat penerbitan visa haji. Tanpa intervensi kebijakan darurat dan percepatan keputusan pemerintah, risiko gagal berangkat bagi jamaah yang telah melunasi biaya kian nyata, sekaligus mengancam penyerapan kuota Haji Khusus dan menimbulkan kerugian finansial serta psikologis yang besar.
Selanjutnya: IHSG Tembus 10.000 di 2026? Ini Keyakinan Menkeu Purbaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













