kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini


Selasa, 21 September 2021 / 07:00 WIB
Revisi UU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Barita mengatakan, revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, saat ini tengah dibahas di internal pemerintah. “Saya kira (Revisi UU Kejaksaan) sudah tahap finalisasi dari internal pemerintah,” ujar Barita.

Lebih lanjut Barita angkat bicara terkait isu yang menyebut bahwa pemilihan Jaksa Agung dipilih dari internal dan tidak lagi dipilih Presiden, akan masuk dalam revisi UU Kejaksaan.

“Saya kira tidak demikian karena Jaksa Agung tetap di bawah Presiden, jadi pemilihannya pun tentu saja menjadi kewenangan Presiden,” ucap Barita.

Selain itu, Barita berpendapat dalam hal jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

“Sudah tepat dan sangat wajar penangkapan proses pidana kepada Jaksa harus seizin Jaksa Agung,” ucap Barita.

Baca Juga: Sri Mulyani janji kelola APBN secara akuntabel, transparan dan kredibel

Hal itu penting karena jaksa adalah penegak hukum yang dalam melaksanakan tugas kewenangan tersebut akan melakukan langkah – langkah hukum.

Sesuai asas hukum maka organ negara yang melaksanakan tugas dan kewenangan karena jabatan tugas atau perintah yang sah berdasarkan UU tidak boleh dipidana.

Selain itu, hal ini juga adalah sesuai ketentuan konvensi internasional tentang standar minimum profesi jaksa yang dikeluarkan oleh asosiasi jaksa internasional demi perlindungan harkat dan martabat profesi jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Perlu diingat ini adalah dalam hal pelaksanaan tugas kewenangan jaksa,” tutur Barita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×