kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi APBN 2022 Bisa Lewat APBN Perubahan, Bisa Juga Cukup dengan Perpres


Rabu, 18 Mei 2022 / 06:00 WIB
Revisi APBN 2022 Bisa Lewat APBN Perubahan, Bisa Juga Cukup dengan Perpres

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah atau mervisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, perubahan postur APBN bisa terjadi karena dinamika makro ekonomi, baik dalam maupun luar negeri, juga seiring dengan mulai meredanya pandemi Covid-19.

Misbakhun menyebutkan, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk merombak APBN 2022. Opsi pertama, melalui mekanisme APBN Perubahan.

“Ini tentunya kita ubah adalah Undang-Undang APBN dengan perubahannya dan postur bagian mana yang ingin diubah pemerintah,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Selasa (17/5).

Opsi kedua, kata Misbakhun, pemerintah bisa melakukan perubahan terhadap APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, cara tersebut bisa dilakukan seperti perubahan pada APBN-P 2020 lalu.

Meski demikian, pilihan tersebut akan dikembalikan pemerintah, karena memiliki kewenangan sepenuhnya. Dalam hal ini, pemerintah tinggal membicarakan khusus kepada DPR, apakah menggunakan opsi pertama atau kedua.

Baca Juga: Realisasi Program PEN Baru Capai 15,4% dari Pagu Per 28 April 2022

“Tentunya ini tanpa mengurangi peran dan fungsi DPR di dalam penyusunan. Semuanya masih melibatkan DPR. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pemerintah gunakan mekanisme apapun tetap akan melibatkan DPR sehingga pemerintah mendapatkan legitimasi politik di sana,”jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membuka alokasi APBN yang cukup besar untuk penanganan pandemi Covid-19 sejak 2020. Nah, meredanya kasus Covid-19 membuat anggaran penanganan pandemi perlahan dapat beralih ke fungsi lain.

Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menyesuaikan belanja program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menjadi bantalan perekonomian dan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam penyesuaian APBN yang akan dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Ada 3 Tantangan Besar, BI Tetap Optimistis Ekonomi RI Tahun Ini Tumbuh 4,5%-5,3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×