kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Restitusi Pajak pada Tahun 2021 Tembus Rp 196,11 Triliun


Selasa, 11 Januari 2022 / 10:10 WIB
Restitusi Pajak pada Tahun 2021 Tembus Rp 196,11 Triliun

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Data Kemenkeu melaporkan, realisasi penerimaan PPN impor sepanjang tahun lalu tumbuh 36,3% yoy, dengan kontribusi sebesar 15% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sejalan, penerimaan PPN DN juga tumbuh 14% yoy pada tahun 2021, dengan kontribusi sebesar 26,8% yoy. Ini memosisikan, PPN DN sebagai jenis pajak yang paling banyak menyumbang penerimaan utama negara tersebut.

Fajry mengatakan, akibat dampak positif dari restitusi pajak, penerimaan pajak secara total pun terpantau positif. Hingga akhir tahun lalu penerimaan pajak mencapai Rp 1.277,5 triliun.

Angka tersebut tumbuh 19,2% yoy, bahkan telah melebih target yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

“Untuk tahun 2022, diperkirakan restitusi juga masih meningkat terutama untuk awal tahun ini, sejalan dengan pemulihan ekonomi,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (10/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×