kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons pengusaha terkait wacana pajak progresif kepemilikan tanah


Sabtu, 12 Desember 2020 / 08:52 WIB
Respons pengusaha terkait wacana pajak progresif kepemilikan tanah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, kepemilikan tanah di Indonesia sangat tidak adil. Sebab, sekelompk kecil orang memiliki tanah dalam jumlah yang sangat luas.

Sofyan mengakui, tidak ada data pasti soal berapa besar ketimpangan tersebut. Yang terang, indeks gini rasio kepemilikan tanah diperkirakan berada dalam kisaran 0,54 – 0,67. Gini rasio ini tentunya berbeda jauh dengan gini indeks pendapatan yang sudah dibawah 0,4.

“Oleh sebab itu pemerintah berupaya memperoleh gini indeks yang mencerminkan bahwa kepemilikan tanah akan lebih banyak nanti masyarakat yang memiliki tanah,” kata Sofyan dalam acara Ngobrol Tempo bertajuk Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Jumat (11/12).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW

Sofyan mengusulkan, agar ada pajak progresif untuk kepemilikan tanah. Jika itu dilakukan, diyakini akan membuat orang tidak mencari keuntungan untuk berinvestasi di bidang tanah. Akan tetapi, adanya tanah harus memberi kemanfaatan dan produktifitas. Ia meminta pengaturan mengenai hal tersebut masuk dalam RUU pertanahan.

“Sekarang petani yang tidak punya tanah, menggarap padi, dia itu dieksploitasi, ini yang sedang kita pikirkan bagaimana mengatasi dengan sistem perpajakan. Terutama pajak progresif dalam kepemilikan tanah,” jelas Sofyan.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani mengatakan, Pajak atas tanah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi domain kewenangan pemerintah daerah.

Ia menilai, konsep dari Menteri ATR/BPN bagus untuk memberikan disinsentif untuk lahan menganggur dan mendorong agar lahan lebih produktif.

Baca Juga: Masih sedikitnya RDTR dinilai akan hambat investasi di daerah

“Problemnya adalah nanti aturan ini akan menjadi sekedar himbauan sedangkan eksekusinya tergantung dengan willingness dari pemda masing-masing,” kata Ajib ketika dihubungi, Jumat (11/12).

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, wacana pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan tanah yang luas, harus memiliki pertimbangan yang jelas dan berkeadilan.

Sutrisno mengatakan, wacana itu bagus jika dilihat dari sisi agar pemanfaaatan tanah bisa produktif. Namun, harus disusun skema pengenaaan pajak progresif yang jelas dan berkeadilan.

Ia mencontohkan, jika terdapat seseorang yang tergolong mampu, mempunyai kepemilikan tanah yang banyak tetapi tidak digunakan untuk produktif, maka pengenaan pajak progresif ini bisa dilakukan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti

Namun, terdapat juga sebagian orang yang memang memiliki tanah luas karena warisan. Namun, tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk tujuan produktif dan juga tidak ada pembeli yang berminat. Ditambah kemampuan keuangan orang itu tergolong kurang mampu. Maka terhadap tanah tersebut seyogyanya tidak dikenakan pajak progresif.

“Jadi yang penting itu nanti skemanya seperti apa, aspek keadilan harus diberi pertimbangan,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Jumat (11/12).

Selanjutnya: Pemerintah dorong kawasan industri maksimalkan penggunaan lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×