kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons para pelaku usaha terhadap rencana kenaikan jalan tol Jakarta-Surabaya


Rabu, 18 Agustus 2021 / 05:30 WIB
Respons para pelaku usaha terhadap rencana kenaikan jalan tol Jakarta-Surabaya

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Kenaikan tarif tol dinilai kontraproduktif dengan upaya untuk menurunkan biaya logistik agar semakin kompetitif. Lebih jauh mengenai biaya logistik, Mahendra membeberkan bahwa Pulau Jawa masih menjadi nadi perekonomian dengan populasi terbesar, pergerakan barang pun paling dominan.

Dengan kondisi ini, biaya logistik di Pulau Jawa seharusnya bisa ditekan menjadi yang paling murah agar bisa mensubsidi wilayah lain yang biaya transportasinya masih tinggi, seperti di Indonesia Timur. Dengan biaya logistik yang tidak timpang, kebijakan satu harga (one price policy) realistis untuk diwujudkan.

"Jadi dengan pegerakan barang paling banyak, biaya logistik di Jawa harusnya paling murah. Keuntungan dari murahnya biaya logistik di Jawa itu bisa mensubsidi biaya logistik yang mahal, misalnya ke arah timur," kata Mahendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8).

Baca Juga: Tahun ini Jasa Marga (JSMR) ikut serta dalam dua pelelangan ruas jalan tol

Dia meminta pemerintah selayaknya memperhatikan komponen biaya logistik dari hulu hingga hilir, beserta berbagai hambatannya. Termasuk masalah klasik pungutan liar (pungli) yang masih marak, biaya bahan bakar dan sparepart, hingga biaya tol yang dinilai masih mahal.

Terlepas dari penyesuaian tarif di masa pandemi, Mahendra menekankan bahwa evaluasi kenaikan tarif tol semestinya bisa ditinjau lagi. Sehingga memihak pada penurunan komponen biaya logistik.

"Dari berbagai tarif golongan tol, justru truk logistik paling mahal, kenapa begitu? kalau mau biaya logistik rendah, ya dibalik dong. Justru untuk angkutan logistik harusnya paling murah," sebut Mahendra.

Sebagai informasi, taril tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya akan mengalami kenaikan tarif. Untuk kendaraan Golongan I misalnya, tarif naik 4,41% dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000 secara kumulatif dari sejumlah transaksi di gerbang tol utama.

Dasar penyesuaian tarif tol diatur Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Selanjutnya: BRI targetkan volume transaksi Brizzi capai 300 juta hingga akhir tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×