Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut izin usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan di 28 perusahaan. Dari 28 perusahaan tersebut, terdapat dua nama besar yakni PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Pencabutan ini merupakan dampak lanjutan dari bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi menjelang akhir tahun 2025 tersebut menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerusakan bangunan infrastruktur maupun rumah tinggal. Hingga saat ini, tiga wilayah bencana alam tersebut masih butuh penanganan serius.
Baca Juga: Izin Usaha Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources Dicabut
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya alam.
“Dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam, baik kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/1/2026).
Pasca terjadinya bencana banjir besar di Sumatera dan Aceh, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah terdampak. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London.
“Presiden memimpin langsung rapat kementerian, lembaga, serta Satgas PKH melalui zoom meeting,” kata Prasetyo.
Hasil rapat tersebut memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Tonton: Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp 1 Miliar
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun
2 CV. Rimba Jaya
Sumut - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang
2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTA
Sumbar - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun
2. PT. Inang Sari - IUP Kebun
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3 PT. Rimba Wawasan Permal
Sumbar - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Siva Lestari
5. PT. Sukses faya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Baca Juga: Harga iPhone 14 Anjlok! Rp1 Jutaan Lebih Murah, Tapi Ketersediaan Terbatas
Sumut - 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panel Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Betantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Selanjutnya: Investasi Inggris di Sektor Keuangan dan Maritim Siap Banjiri Indonesia
Menarik Dibaca: Mau Pernikahan Harmonis? 5 Kunci Ini Ubah Rumah Tangga Lebih Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Aceh
- Izin Pertambangan
- Pencabutan Izin Usaha
- Prabowo Subianto
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Tambang Emas Martabe
- PT Agincourt Resources
- INRU
- bencana hidrometeorologi
- Satgas PKH
- Penertiban Kawasan Hutan
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
- PBPH
- izin kehutanan
- izin perkebunan
- Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi
- dampak bencana alam
- industri sumber daya alam













