Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai hari ini, Sabtu 28 Maret 2026 berlaku larangan akun anak-anak di sejumlah aplikasi media sosial (medsos) dan game. Berikut daftar aplikasi yang haram untuk akun anak-anak.
Sebanyak delapan aplikasi di handphone (hp) wajib blokir akun anak mulai Sabtu 28 Maret 2026. Hal ini seiring berlakunya aturan baru pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan aplikasi tertentu di hp. Aplikasi tersebut antara lain Youtube, TikTok, hingga Roblox.
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Baca Juga: 3 Pekan Serang Iran, Ini Daftar Alat Tempur Canggih AS yang Tertembak Musuh
Berikut daftar aplikasinya:
- YouTube
- TikTok
- Facebook
- Instagram
- Threads
- X (dulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” pada anak-anak Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Hemat Rp 9,67 T dari WFH 1 Hari/Minggu, Siapa Paling Rugi?
Berlaku Bertahap, Dimulai dari Platform Besar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
PP Tunas sendiri telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026, dengan masa transisi sekitar 22 hari sebelum resmi diterapkan.
Ancaman Nyata di Dunia Digital
Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan platform digital
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Tonton: Bahlil: Indonesia Kini Siap Longgarkan Kuota Tambang Jika Harga Tetap Tinggi
Respons Platform Digital
Sejumlah platform besar seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads), YouTube, dan TikTok pada dasarnya mendukung tujuan pemerintah.
Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pembatasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lain.
Meta, misalnya, menilai pembatasan media sosial berisiko mendorong remaja berpindah ke platform yang lebih berbahaya atau tidak diawasi.
Saat ini, Meta telah menerapkan sistem “Akun Remaja” dengan perlindungan tambahan seperti:
- Akun privat secara default
- Pembatasan pesan masuk
- Filter konten sesuai usia
- Mode tidur otomatis pada malam hari
- Pengawasan orang tua (parental control)
YouTube juga menegaskan pentingnya menjaga akses pembelajaran bagi anak, sembari tetap melindungi mereka di dunia digital.
Sementara TikTok menyebut telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan untuk pengguna remaja, termasuk pembatasan pesan, live streaming, dan notifikasi malam hari.
Tonton: Thailand Turunkan Pajak Minyak? Dampak pada Harga BBM & Petani
Tujuan: Lindungi Masa Depan Anak
Meski berpotensi menimbulkan penolakan di awal, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia,” tegas Meutya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap orang tua tidak lagi sendirian dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/03/27/09261647/pp-tunas-berlaku-besok-8-aplikasi-ini-wajib-blokir-akun-anak?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













