Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Oleh karenanya, Roy menyarankan seharusnya pemerintah memberikan subsidi PPN untuk sebelas kebutuhan pokok masyarakat. Setidaknya, dengan subsidi PPN sebesar 50%, Roy yakin akan meningkatkan konsumsi dan justru menambah penerimaan negara karena pertumbuhan penjualan barang.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sehingga harapannya bisa mencapai target 2022.
Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.
Baca Juga: Jika tarif PPN naik, Hipmi: Bakal menjadi beban bagi dunia usaha
Angka tersebut 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%.
Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10%, pemberlakuan tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.
Selanjutnya: Setoran PPN dari perusahaan digital tembus Rp 1,15 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News