kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Rekor tertinggi baru, Malaysia catat 13.215 kasus baru COVID-19


Kamis, 15 Juli 2021 / 23:10 WIB
Rekor tertinggi baru, Malaysia catat 13.215 kasus baru COVID-19

Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia melaporkan 13.215 kasus baru COVID-19 pada Kamis (15 Juli), mencetak rekor tertinggi untuk hari ketiga berturut-turut.

Melansir Channel News Asia, itu adalah rekor kasus harian kelima Malaysia dalam tujuh hari terakhir, dan pertama kalinya mencatat lebih dari 13.000 kasus COVID-19 per hari.

Lembah Klang sekali lagi menyumbang lebih dari setengah kasus, dengan 6.120 di Selangor dan 1.499 di Kuala Lumpur. Negara Bagian Negeri Sembilan melaporkan 1.603 kasus.

Baca Juga: 200 Petugasnya terjangkit Covid-19, Malaysia tutup paksa pusat vaksinasi

Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah pada Selasa (13 Juli) mengatakan, penyebab lonjakan kasus baru adalah peningkatan pengujian COVID-19.

Malaysia memasuki penguncian nasional yang ketiga pada 1 Juni lalu, tak lama setelah kasus COVID-19 menembus angka 9.000 untuk pertama kalinya pada 29 Mei.

Angka kasus mencapai rekor tertinggi lagi pada 9 Juli dan 10 Juli, dengan lebih dari 9.100 kasus per hari, sebelum menembus angka 11.000 untuk pertama kalinya pada Selasa (12 Juli).

Hingga Kamis, Malaysia melaporkan total 880.782 kasus COVID-19.

Selanjutnya: Penguncian ketat, warga Malaysia kibarkan bendera putih untuk meminta bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×