kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi impor garam baru mencapai 1,08 juta ton hingga menjelang akhir semester I


Jumat, 11 Juni 2021 / 21:30 WIB
Realisasi impor garam baru mencapai 1,08 juta ton hingga menjelang akhir semester I

Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki pertengahan tahun 2021, realisasi impor garam untuk industri tampak masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kebutuhan garam nasional pada tahun 2021 tercatat sebanyak 4.606.554 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.077.901 ton merupakan alokasi impor untuk industri.

“Alokasi impor tersebut telah diputuskan dalam Rakortas pada tanggal 6 Januari 2021 lalu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Jumat (11/6).

Dia merinci, terdapat empat sektor industri yang bisa memanfaatkan alokasi impor garam pada tahun ini. Di antaranya adalah industri aneka pangan dengan alokasi sebesar 612.000 ton, industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.501 ton, industri chlor alkali plant (CAP) sebesar 2.426.000 ton, dan industri pengeboran minyak sebesar 33.000 ton.

Baca Juga: Begini upaya Astra Otoparts (AUTO) mengerek kinerja 2021

Hingga saat ini realisasi impor garam baru mencapai 1,08 juta ton atau 35,1% dari total alokasi impor yang diputuskan dalam Rakortas.

Indrasari tidak mengomentari perihal capaian sementara impor garam tersebut. Yang terang, impor garam tidak bisa dilakukan oleh sembarang pelaku usaha. “Perusahaan yang dapat mengimpor garam adalah perusahaan yang memenuhi Permendag No. 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Garam,” jelasnya.

Untuk mendapat persetujuan impor garam, maka perusahaan yang bersangkutan harus mengunggah dokumen di laman inatrade.kemendag.go.id.

Terdapat beberapa data yang perlu diserahkan melalui situs tersebut. Di antaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), kemudian izin usaha industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut.

Baca Juga: Alkindo Naratama (ALDO) optimistis raih pertumbuhan penjualan hingga 30% di 2021

Berikutnya, perusahaan harus menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana impor garam yang meliputi jenis dan jumlah, pos tarif/HS dan uraian barang, pelabuhan tujuan terdekat dengan lokasi industri, negara asal, sesuai kebutuhan riil industri, dan tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.



TERBARU

×