kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B menjadi peluang bagi BUMN


Senin, 01 November 2021 / 09:30 WIB
Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B menjadi peluang bagi BUMN

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa "diberikan jaminan perpanjangan" dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.   

Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. "Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK," terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Untuk itu, Bisman menilai putusan ini tidak bakal banyak berdampak pada investasi di sektor pertambangan. Disisi lain, Bisman menilai putusan ini pun menjadi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta dalam pengelolaan wilayah tambang eks KK/PKP2B.

"Dalam hal pemerintah akan memberikan IUPK harus dilakukan dengan selektif dan evaluasi serta memberikan kesempatan  pada BUMN. Ini peluang bagi BUMN," kata Bisman.

Kendati demikian, Bisman memastikan semua keputusan tetap di tangan pemerintah. Untuk itu, setiap keputusan yang nantinya diambil mengenai nasib perpanjangan kontrak KK/PKP2B diharapkan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bisman melanjutkan, ada sejumlah skema yang dapat dilakukan dalam upaya mendorong peran serta BUMN. Selain BUMN maju sebagai pengelola tunggal lahan eks KK/PKP2B, ada skema kerjasama pengelolaan yang juga bisa dilakukan.

Kerjasama ini dapat dilakukan antara BUMN dan perusahaan swasta atau bahkan perusahaan pemegang KK/PKP2B eksisting. "Skema kerja sama ini lebih adil dan proporsional, di satu sisi dikelola oleh BUMN dan di sisi lain masih memberikan kesempatan pada pemegang KK/PKP2B atau pelaku usaha lain untuk terus melakukan pengusahaan lokasi eks KK/PKP2B tersebut," terang Bisman.

Sekedar informasi, mengutip dokumen Pokok-Pokok Putusan Uji Formil dan Materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perkara nomor 64, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusan nomor 2 berbunyi Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Adapun, pertimbangan hukum dari putusan ini terdiri dari tiga poin. Pertama, pemberian “jaminan” akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Kedua, kata “jaminan” dalam pemberian IUPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. 

Ketiga, agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan “jaminan” harus dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” harus dimaknai dengan kata “dapat”.

Selanjutnya: Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×