Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah. Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.
Pada saat pemberlakukan PSBB Jawa Bali 2021, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi.
Baca Juga: PSBB berlaku di Jawa dan Bali, IIMS diundur hingga Maret 2021
Aktivitas yang dibatasi saat PSBB Jawa Bali 2021
Dirangkum dari laman resmi Kemenko Perekonomian, berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali 2021:
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
- Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
Baca Juga: Jokowi ingatkan Indonesia berpotensi lockdown bila penyebaran Covid-19 tak terbendung
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
- Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
Selanjutnya: OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News