kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.348   -83,00   -0,51%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

PSBB Jakarta berlaku 11-25 Januari, ini pembatasan aktivitas luar di DKI


Senin, 11 Januari 2021 / 12:48 WIB
PSBB Jakarta berlaku 11-25 Januari, ini pembatasan aktivitas luar di DKI
ILUSTRASI. Pekerja dengan menggunakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Saat PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar berlangsung di rumah secara daring.

Kegiatan restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara

  • Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas
  • Dine-in  sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan 

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mendagri minta pemda serius menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali

Kegiatan peribadatan

Kegiatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.

Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. 

Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa

Aktivitas Area publik dan  tempat lainnya yang dapat menimbulakan kerumunan massa dihentikan

Kegiatan pada moda transportasi

  • Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
  • Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.

Selanjutnya: Satgas tegur produsen kopi Kapal Api, tak laporkan puluhan karyawan positif corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×