kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PSBB Jakarta berlaku 11-25 Januari, ini pembatasan aktivitas luar di DKI


Senin, 11 Januari 2021 / 12:48 WIB
PSBB Jakarta berlaku 11-25 Januari, ini pembatasan aktivitas luar di DKI
ILUSTRASI. Pekerja dengan menggunakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Saat PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat.

Dalam PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Anies mengatakan, saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382. "Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," katanya saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi Covid-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1). 

Karena itu, Anies kembali memberlakukan PSBB di Jakarta seperti September lalu. "Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif turun," ujar dia.

Baca Juga: Satgas Covid-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri 9-25 Januari, ini isinya

Mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021, berikut pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021: 

Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapakan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kegiatan pada sektor esensial

  • Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat antara lain pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, serta toko/warung kelontong beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Ada pembatasan kegiatan, inilah cara mencegah penularan virus corona di kantor



TERBARU

×