kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Program pengungkapan sukarela wajib pajak bakal diminati karena tarifnya rendah


Selasa, 05 Oktober 2021 / 05:30 WIB
Program pengungkapan sukarela wajib pajak bakal diminati karena tarifnya rendah

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia atau diinvestasikan pada kegitana usaha sektor mengolahan SDA dan SBN

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

Selanjutnya: Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×