kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Praktisi hukum menilai merger Gojek-Tokopedia tidak menimbulkan monopoli


Rabu, 19 Mei 2021 / 08:40 WIB
Praktisi hukum menilai merger Gojek-Tokopedia tidak menimbulkan monopoli

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Selanjutnya gula tersebut menghasilkan produksi berbagai macam selai oleh perusahaan yang merupakan satu kesatuan dengan perusahaan tebu dan gula. Singkatnya, bahan dari produksi selai tersebut yakni tebu dan gula harus bersumber dari produksi produk yang merupakan satu grup.

Ricky bilang, hal itu sangat berbeda dengan usaha Tokopedia yang mana sebagai perusahaan aplikasi marketplace, Tokopedia memberikan kesempatan pada banyak pihak mendaftarkan akun untuk berjualan online.

"Dengan fasilitas dari Tokopedia berupa aplikasi jualan online yang untuk pengiriman barang menggunakan jasa pengiriman angkutan mana, ditentukan sendiri oleh konsumen atau penjual, bukan Tokopedia," kata Ricky.

Dia menambahkan, lapak-lapak dagangan yang ada di dalam aplikasi Tokopedia bukan milik dari perusahaan pemilik aplikasi belanja online. Sehingga contoh seperti itu bukan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999. "Pemakaian teknologi aplikasi untuk belanja online hanyalah “Complimentary Usaha, bukan Integrasi Vertikal," tandas Ricky.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun memantau aksi korporasi tersebut. Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu notifikasi resmi dari Gojek-Tokopedia. 

"Saat ini GoTo belum menyampaikan notifikasi atau laporan ke KPPU. Jadi kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi tersebut," kata Deswin saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/5).

Deswin menerangkan, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan merger perusahaan dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif selesai. Bahkan, selama masa pandemi ini, masa wajib notifikasi direlaksasi hingga 60 hari.

KPPU, sambung Deswin, akan mempelajari transaksi yang ada. Misalnya dalam hal pendalaman atas ekosistem perusahaan yang dimerger, konsentrasi di pasar yang terkait, serta potensi dampak transaksi tersebut.

Sebagai informasi, dengan bergabungnya Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo, maka kolaborasi perusahaan digital ini memiliki total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup lebih dari US$ 22 miliar pada 2020. Selain itu, ada lebih dari 1,8 miliar transaksi pada tahun lalu termasuk dua juta mitra driver terdaftar, 11 juta mitra usaha (merchant), dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU).

Selanjutnya: Resmi merger dengan Gojek, begini nasib OVO di Tokopedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×