kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

PPKM skala mikro: Daerah zona oranye dan merah harus tutup rumah ibadah


Selasa, 09 Februari 2021 / 11:07 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah menerapkan PPKM skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup: 

a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat 

b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat 

c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial 

d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang 

e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 

f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Rakhmat Nur Hakim

Selanjutnya: PPKM mikro berlaku besok, begini dampaknya pada sektor bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×