kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM mikro diperpanjang hingga 17 Mei, ini daftar 30 provinsi yang terapkan PPKM


Selasa, 04 Mei 2021 / 03:00 WIB
PPKM mikro diperpanjang hingga 17 Mei, ini daftar 30 provinsi yang terapkan PPKM

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/5).

Airlangga menyebutkan, dalam pelaksanaan PPKM mikro kali ini pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan tidak berubah dari sebelumnya, namun dipertegas pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan masyarakat.

Baca Juga: Cegah Covid-19, masyarakat diminat tidak berwisata ke luar kota saat Lebaran

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib.  Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%," terang Airlangga.

Airlangga juga menyebut penerapan PPKM mikro ini diperluas ke 5 provinsi, sehingga ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini.

5 provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Sebelumnya, provinsi yang menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung.

Ada juga Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua.

Selanjutnya: Satgas Covid-19 di perkantoran diminta mengoptimalkan perannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×